134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Begini Aturan Mainnya

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2023 10:19 WIB
Aturan PNS Boleh atau Tidak Main Saham. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Pasal 13 ayat (5) sendiri berbunyi, "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara."

Berdasarkan bunyi dari pasal-pasal tersebut, maka PNS bisa dijatuhkan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat jika terbukti melanggar pasal 4 ayat (5) berdasarkan seberapa ringan atau berat dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Adapun data 134 pegawai pajak tersebut rencananya akan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini.

"Tadi sudah dengan pak Sekjen bisik-bisik. Nanti saya kasih tahu, dikasihnya? Mungkin besok," ujar Pahala pada Kamis (9/3).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya