134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Begini Aturan Mainnya

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2023 10:19 WIB
Aturan PNS Boleh atau Tidak Main Saham. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - PNS main saham jadi sorotan, meski tidak ada aturan yang melarangnnya. Sorotan tertuju pada 134 pegawai pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan.

KPK pun mencari mereka yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak tersebut.

"Yang kita cari yang konsultan pajak, karena itu yang pasti berkaitan. Mungkin sudah ada dua," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Pasalnya, kepemilikan saham pegawai pajak di perusahaan konsultan pajak mengindikasikan risiko konflik kepentingan. Terlebih lagi, 280 perusahaan tersebut setelah ditelusur KPK adalah perusahaan yang tidak terdaftar di bursa.

Namun, secara hukum, apakah pegawai pajak, dalam hal ini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), boleh membeli dan memegang atau memiliki saham?

Kepemilikan saham oleh PNS pada dasarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hanya saja, dalam aturan tersebut, tidak ada aturan yang benar-benar menegaskan bahwa PNS dilarang mempunyai kepemilikan atas saham perusahaan tertentu.

Namun, jika disorot lebih mendalam, pasal 4 ayat (5) menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah.

Hal ini berarti PNS hanya dilarang untuk memiliki/menjual saham atau aset yang sejak awal merupakan milik negara secara tidak sah, tetapi tidak ada larangan bagi mereka untuk memiliki surat berharga/saham dalam bentuk apapun.

Di sisi lain, pasal 11 sampai 13 menyebutkan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin ringan hingga berat jika terbukti kepemilikan saham itu berdampak negatif pada unit kerjanya, instansi yang bersangkutan, atau terhadap negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya