352 Pegawai Kemenkeu Dihukum karena Transaksi Mencurigakan

Dovana Hasiana, Jurnalis
Sabtu 11 Maret 2023 11:56 WIB
Ratusan Pegawai Kemenkeu Dihukum. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sanksi berupa hukuman disiplin kepada 352 pegawai terkait transaksi tidak wajar. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jumlah pegawai yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah 964 pegawai. Pegawai yang terbukti bersalah diberikan hukuman disiplin, kami juga melimpahkan kepada penegak hukum,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).

Adapun Kementerian Keuangan telah menerima 266 surat laporan terkait transaksi janggal pada periode 2007 hingga 2023. Laporan tersebut pun terdiri dari dari 185 laporan atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK.

Awan mengatakan, terdapat beberapa tindakan yang dilakukan oleh pihaknya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pertama, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Kedua, melalui 126 surat yang ditindaklanjuti menjadi audit investigasi, sebanyak 352 pegawai Kemenkeu direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin.

Awan menambahkan, sebanyak 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena beberapa hal, seperti pegawai yang bersangkutan sudah pensiun, tidak ada informasi dan bukan merupakan pegawai Kemenkeu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya