JAKARTA – Mengintip besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan pemberian THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat.
"Bapak Presiden akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan," ujarnya, dalam Konferensi Pers APBN KiTa.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Semangat PNS menyambut Bulan Puasa dan Lebaran pun tak hanya karena THR, tapi ada gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Berikut besaran gaji ke-13 yang diberikan yang bakal sama dengan tahun 2021, Jakarta, Selasa (15/3/2023),
Berikut daftar gaji pokok PNS
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500