Begini Cara Menghitung PPh 21 bagi Karyawan

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Kamis 16 Maret 2023 17:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

4. Penghasilan kena pajak (PKP)

Hasil dari penghasilan neto yang dikurangi PTKP inilah yang akan menjadi PKP yaitu dasar pengenaan pajak orang yang Wajib Pajak. Berikut rumusnya:

-PKP = Penghasilan neto – PTKP

Contoh perlitungan PPh 21 untuk karyawan tetap bergaji Rp 9.000.000 dengan tunjangan jabatan Rp 1.000.000 maka penghasilan bruto karyawan tersebut adalah 10.000.000.

Setelah itu menghitung:

Biaya jabatan = 5% x 10.000.000 = 500.000

Pehitungan penghasilan neto yang disertakan iuran pensiun= 10.000.000 - (500.000 + 500.000) = 9.400.000 (penghasilan neto per bulan)

Penghasilan neto karyawan tersebut per tahun adalah 9.400.000 x 12 = 112.800.000.

Perhitungan PKP = 112.800.000 - 63.000.000 (diambil dari kriteria PTKP wajib pajak kawin K/1) = 49.800.000

Sehingga PPh 21 terutang setahun yang harus dibayar oleh karyawan tersebut adalah 5% x PKP = 2.490.000 per tahun atau Rp 207.500 per bulan.

Demikian cara menghitung PPh 21 bagi karyawan.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya