JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengingatkan potensi maladministrasi pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), apabila tidak dikelola dengan baik.
Yeka melihat bahwa keluhan para pengguna Coretax ini perlu segera ditindaklanjuti.
"Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan Coretax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik," ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Rabu (12/2/2025).
Potensi maladministrasi tersebut di antaranya tidak kompeten, lanjut Yeka, artinya sistem ini tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.