Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Menghitung PPh 21 bagi Karyawan

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |17:45 WIB
Begini Cara Menghitung PPh 21 bagi Karyawan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Mungkin masih ada banyak orang yang belum tahu cara menghitung PPh 21 bagi karyawan. Maka dari itu, cara perhitungan pajak akan dibahas pada artikel kali ini.

Berdasarakan Perdirjen Nomor PER-32/PJ/2015 pda intinya PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan gaji, upah, honorium, tunjangan, dan bayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan lain yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri atau disebut Wajib Pajak.

Lantas, bagaimana cara menghitung PPh 21 bagi karyawan? Simak informasinya berikut ini yang Okezone lansir dari berbagai sumber.

Sebelum membahas mengenai cara perhitungan PPh 21, Anda harus memahami jika besaran tarif PPh 21 berbeda-beda. Berikut daftarnya:

Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta = tarif 5%

Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta = tarif 15%

Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta = tarif 25%

Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar = tarif 30%

Penghasilan di atas Rp 5 miliar = tarif 35%

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement