JAKARTA - Batas lapor SPT Tahunan terakhir pada 31 Maret 2023 untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan. Adapun cara melapor SPT Pajak secara online cukup mudah.
Cara lapor SPT Tahunan secara online sendiri dapat menggunakan e-Filing maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id. Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, berikut caranya, Rabu (15/3/2023).
E-Filing bisa dilakukan menggunakan perangkat ponsel, tetapi memerlukan akses internet penuh.
Sementara e-Form, hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer, tapi hanya membutuhkan internet pada saat submit SPT.
Kemudian bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilannya selama setahun, yakni 1770 dan 1770 S. Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.
Untuk formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sementara untuk yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.