Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Menghitung PPh 21 bagi Karyawan

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |17:45 WIB
Begini Cara Menghitung PPh 21 bagi Karyawan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Penghasilan kena pajak (PKP)

Hasil dari penghasilan neto yang dikurangi PTKP inilah yang akan menjadi PKP yaitu dasar pengenaan pajak orang yang Wajib Pajak. Berikut rumusnya:

-PKP = Penghasilan neto – PTKP

Contoh perlitungan PPh 21 untuk karyawan tetap bergaji Rp 9.000.000 dengan tunjangan jabatan Rp 1.000.000 maka penghasilan bruto karyawan tersebut adalah 10.000.000.

Setelah itu menghitung:

Biaya jabatan = 5% x 10.000.000 = 500.000

Pehitungan penghasilan neto yang disertakan iuran pensiun= 10.000.000 - (500.000 + 500.000) = 9.400.000 (penghasilan neto per bulan)

Penghasilan neto karyawan tersebut per tahun adalah 9.400.000 x 12 = 112.800.000.

Perhitungan PKP = 112.800.000 - 63.000.000 (diambil dari kriteria PTKP wajib pajak kawin K/1) = 49.800.000

Sehingga PPh 21 terutang setahun yang harus dibayar oleh karyawan tersebut adalah 5% x PKP = 2.490.000 per tahun atau Rp 207.500 per bulan.

Demikian cara menghitung PPh 21 bagi karyawan.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement