4. Penghasilan kena pajak (PKP)
Hasil dari penghasilan neto yang dikurangi PTKP inilah yang akan menjadi PKP yaitu dasar pengenaan pajak orang yang Wajib Pajak. Berikut rumusnya:
-PKP = Penghasilan neto – PTKP
Contoh perlitungan PPh 21 untuk karyawan tetap bergaji Rp 9.000.000 dengan tunjangan jabatan Rp 1.000.000 maka penghasilan bruto karyawan tersebut adalah 10.000.000.
Setelah itu menghitung:
Biaya jabatan = 5% x 10.000.000 = 500.000
Pehitungan penghasilan neto yang disertakan iuran pensiun= 10.000.000 - (500.000 + 500.000) = 9.400.000 (penghasilan neto per bulan)
Penghasilan neto karyawan tersebut per tahun adalah 9.400.000 x 12 = 112.800.000.
Perhitungan PKP = 112.800.000 - 63.000.000 (diambil dari kriteria PTKP wajib pajak kawin K/1) = 49.800.000
Sehingga PPh 21 terutang setahun yang harus dibayar oleh karyawan tersebut adalah 5% x PKP = 2.490.000 per tahun atau Rp 207.500 per bulan.
Demikian cara menghitung PPh 21 bagi karyawan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)