Pengusaha Bisa Potong Gaji Buruh 25%, THR Lebaran Juga?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 17 Maret 2023 14:58 WIB
Industri Padat Karya Diizinkan Memotong Gaji 25%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Menurutnya, terbitnya Pemenaker 5/2023 merupakan upaya pemerintah dalam rangka menjaga hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, salah satunya dengan meminimalisir PHK.

Kemnaker melihat, saat ini industri pengolahan non migas cukup terdampak dari adanya pelemahan ekonomi global. Hal itu membuat permintaan dari pasar ekspor lesu. Bahkan dikatakan Indah, pelemahan kinerja ekspor industri pengolahan non migas sudah terjadi 6 bulan kebelakang.

"Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi," pungkas Indah

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya