3. Alasan Mahfud Persoalkan transaksi Rp300 triliun
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap alasannya persoalkan masalah transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu. Ia mengatakan kalau tindakannya berdasarkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kenapa kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan, atau karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat," ucapnya.
(Feby Novalius)