JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu titik se-Indonesia secara serentak.
"Layanan pendaftaran on the spot ini menjadi bagian Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang kami gelar serentak Sabtu, 18 Maret 2023 di seluruh Indonesia," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (18/3/2023).
"Silakan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau pun sekadar berkonsultasi, bisa hadir dalam momen ini," imbuhnya.
BACA JUGA:Wapres: RI Siap Jadi Mitra Utama Pengembangan Bisnis Halal di Kyoto
Aqil menerangkan, Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini bertujuan menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024. Target kampanyenya adalah para pelaku usaha dan masyarakat luas.