Perusahaan Boleh Potong Upah Pekerja 25%, Buruh: Itu Bukan Solusi Tekan PHK

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 18 Maret 2023 16:54 WIB
Ilustrasi upah. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Buruh Indonesia menilai lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja tidak efektif dalam upaya mencegah PHK.

Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pemotongan upah buruh 25% di industri tertentu itu justru akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat yang melemah.

 BACA JUGA:

Khawatirnya hal itu berdampak pada pencatatan pertumbuhan ekonomi yang juga dihitung dari konsumsi rumah tangga.

 BACA JUGA:

"Bahkan secara ekonomi sederhana, kalau upah dipotong, daya beli turun, kalau konsumsi turun, pertumbuhan ekonomi turun, akhirnya pengangguran bisa meningkat," kata Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/3/2023).

Padahal menurutnya, Pemerintah bisa memberikan insentif fiskal kepada perusahaan sebagai booster di tengah kondisi ekonomi global yang melemah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya