JAKARTA - Buruh Indonesia menilai lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja tidak efektif dalam upaya mencegah PHK.
Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pemotongan upah buruh 25% di industri tertentu itu justru akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat yang melemah.
BACA JUGA:
Khawatirnya hal itu berdampak pada pencatatan pertumbuhan ekonomi yang juga dihitung dari konsumsi rumah tangga.
BACA JUGA:
"Bahkan secara ekonomi sederhana, kalau upah dipotong, daya beli turun, kalau konsumsi turun, pertumbuhan ekonomi turun, akhirnya pengangguran bisa meningkat," kata Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/3/2023).
Padahal menurutnya, Pemerintah bisa memberikan insentif fiskal kepada perusahaan sebagai booster di tengah kondisi ekonomi global yang melemah.