Sri Mulyani Teken Aturan Baru PNS, Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Senin 20 Maret 2023 09:55 WIB
Sri Mulyani. (Foto: MPI)
Share :

Untuk PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya