JAKARTA - Sekira 5 juta buruh akan menggelar aksi mogok kerja menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Buruh juga akan demo Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, kedua regulasi tersebut merugikan para buruh.
Lewat Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, gaji buruh yang berada di industri tertentu bisa dipotong hingga 25%. Sedangkan untuk Perppu Ciptaker yang disahkan menjadi UU, kaum buruh menilai dalam metode pembuatannya masih minim partisipasi publik.
"Bentuk penolakan akan dilakukan mogok nasional pada bulan d iantara Juli-Agustus, tanggal tepatnya akan diumumkan satu bulan sebelumnya," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/3/2023).
Sebelum aksi mogok kerja tersebut, nantinya H-30 hari perusahaan akan diberi pemberitahuan terlebih dahulu terkait rencana aksi mogok nasional yang akan dilakukan.
Bentuk kegiatannya saat mogok nasional pada pertengahan tahun berupa stop produksi, sehingga para pekerja bisa menghentikan produksinya dan keluar pabrik menuju satu titik yang nantinya ditentukan oleh koordinator wilayah masing-masing.