Said Iqbal menambahkan, ada dua dasar hukum yang digunakan dalam melakukan mogok kerja tersebut, pertama adalah UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Jadi stop produksi, keluar dari pabrik, menuju titik aksi yang ditentukan masing-masing daerah. Kalau demo biasanya perwakilan, kalau mogok ini seluruh buruh yang ada di pabrik kita minta keluar, menggunakan hak konstitusi," kata Said Iqbal.
"Sehingga tidak ada alasan pengusaha melarang, kalau pengusaha melarang, kita siap tuntut, makanya mogok nasional akan diumumkan satu bulan sebelum pelaksanaan, agar perusahaan bersiap-siap," sambungnya.
Wilayah atau daerah yang akan mengikuti mogok nasional, dikatakan Said Iqbal berada di 38 provinsi, lebih dari 400 Kabupaten/Kota. Meliputi 100 ribu pabrik atau perusahaan, sedangkan aksi ini juga melibatkan sekitar 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
"5 juta orang buruh diperkirakan akan mogok nasional, dari berbagai sektor antara lain, sektor otomotif, elektronik dan komponennya, baja besi, perkebunan, transportasi, kimia, energi, pertambangan, informasi, industri tekstil, dan lainnya," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)