JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya baru pertama kali menerima surat kompilasi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta Senin (27/3/2023).
Awalnya Sri Mulyani menyebut bahwa Kementerian Keuangan dan PPATK membuat kerja sama yang di institusionalisasi sejak 2007-2023 dalam bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tidak pidana pendanaan terorisme.
"Itu pola kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK melalui pertukaran data, informasi asistensi perkara, pelaksanaan audit, perumusan produk hukum, riset dan penelitian, penugasan pegawai, pengembangan sistem informasi," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan hubungan PPATK dengan Pajak dan Bea Cukai dengan tujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak sejak 2021, dimana masing-masing instansi akan menyampaikan data-data tentang entitas yang dijadikan obyek untuk analisa bersama, ada parameter, dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.