JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN memperoleh gaji dobel (remunerasi).
Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income dari petinggi BUMN yang rangkap jabatan di anak perusahaan.
Permen ini merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya.
Larangan Direksi dan Komisaris bergaji ganda ini disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, saat sosialisasi tiga Permen alias Omnibus Law BUMN.
Tedi mengatakan, Kementerian BUMN memperbolehkan Direksi dan Komisaris rangkap jabatan di struktur anak usaha perseroan, namun upah yang diterima hanya berasal dari perusahaan di atasnya.
"Jabatan rangkap di Komisaris bawah ini nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi, tapi remunerasi hanya sebagai Direksi di atas (BUMN)," ungkap Tedi, Senin (27/3/2023).
BACA JUGA:
Dari beleid yang sama, Erick juga melarang Komisaris atau Direksi BUMN menjadi Komisaris Utama (Komut) di anak usaha perusahaan.
Meski diperbolehkan menjabat sebagai Direksi dan Komisaris dalam anak perusahaan bersangkutan.
"Ini dalam pengelolaan BUMN bersangkutan ini sampai juga menjadi atau merangkap jabatan sebagai komisaris anak perusahan kebijakan kementerian bumn hal ini diperbolehkan asalkan ke depan tidak menjadi Komut," katanya.
Persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah.
Semula, syarat untuk mendapat tantiem jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP), saat ini syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP)
"Yang eligible terhadap tantiem yang WTP semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas yang mendapatkan tantiem," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)