JAKARTA - PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN pertama yang menerapkan kebijakan single income.
Di mana Direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi).
BACA JUGA:
Pernyataan ini disampaikan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurutnya, langkah BUMN minyak dan gas bumi (migas) itu sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN.
Ahok mengatakan sejak 2020 Direksi Pertamina yang rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak usahanya dilarang memperoleh remunerasi.
BACA JUGA:
"Ketika Direktur merangkap Komisaris itu nggak boleh terima apapun, itu hanya bagian pekerjaan tambahan, itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020," ungkap Ahok saat ditemui di Graha Pertamina, Senin (27/3/2023).
Ahok pun mengapresiasi langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang merumuskan kebijakan larangan petinggi perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan menerima remunerasi.
Dia memandang langkah Erick sebagai terobosan besar di internal BUMN.
"Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan ini," ucap dia.