JAKARTA – Ini sanksi perusahaan yang tak bayar THR Lebaran 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE)Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 perusahaan wajib membayar paling lambat H-7 Lebaran.
Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayar full dan tidak boleh dicicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.
"THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini harus dibayar penuh, tidak boleh cicil," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan apabila terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, atau bahkan tidak membayar THR kepada karyawannya, maka ada sanksinya yang menanti. Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Menurutnya ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.