Batas Akhir 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Selasa 28 Maret 2023 12:28 WIB
Cara Lapor SPT Pajak (Foto: Okezone)
Share :

Cara lapor dan mengisi SPT tahunan via e-Filing

Dilansir dari laman resmi pajak, berikut ada dua cara untuk mengisi SPT tahunan.

1. Cara mengisi SPT 1770 SS via e-Filing

Berikut cara lapor SPT 1770 SS (untuk WP pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun) melalui e-Filing:

Buka laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar/captcha, lalu klik “Login”

· Pilih menu "Lapor", kemudian pilih layanan "E-Filling".

· Pilih "Buat SPT".

· Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

· Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

· Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

· Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

· Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000.

· Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

· Isi BAGIAN D. PERNYATAAN. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

· Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

· SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

2. Cara mengisi SPT 1770 S via e-Filing

Bagi wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT.

Berikut cara lapor SPT 1770 S: Buka laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar/captcha, lalu klik “Login”

· Pilih menu "Lapor", kemudian pilih layanan "E-Filing".

· Pilih "Buat SPT".

· Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

· Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

· Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

· Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).

· Bukti pemotongan pajak. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".

· Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

· Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.

· Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2.

· Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

· Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

· Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

· Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10.000.000.

· Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5.000.000).

· Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.

· Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”.

· Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”.

· Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

· Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH). Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

· Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

· Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

· Penghitungan Pajak Penghasilan. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada.

· Pilih "Konfirmasi".

· Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

· Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

· SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya