JAKARTA - Wajib pajak diingatkan untuk segera melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Batas akhir pelaporan bagi WP pribadi hingga Jumat 31 Maret 2023.
Pelaporan SPT pajak tahunan ini diperuntukan kepada Wajib Pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak lapor SPT Tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.
Lapor SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Untuk cara lapor SPT Tahunan pribadi bisa dilakukan secara mandiri atau online menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online.
Lalu, bagaimana cara lapor SPT tahunan secara online?
Dikutip dari pajak.go.id yaitu Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (application Sercive Provider/ Penyedia Jasa Aplikasi).
Berikut panduan umum penggunaan e-Filing
· Siapkan dokumen pendukung
· Buka djponline.pajak.go.id masukan NPWP dan password , lalu klik “Login”
· Pilih layanan “E-Filing”
· Pilih “Buat SPT”
· Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
· Jika SPT sudah dibuat, system akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
· Masukan kode verifikasi dan klik “ Kirim SPT”
· Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik “Selesai”. Dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit embali di menu “Submit SPT”