Perusahaan Tak Boleh Cicil dan Potong THR Karyawan, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Hana Wahyuti, Jurnalis
Rabu 29 Maret 2023 04:41 WIB
Ilustrasi THR. (Foto: Freepik)
Share :

Pada kesempatan tersebut, Ida juga mengingatkan kepada beberapa industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh motong bayaran THR kepada karyawannya.

"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terkahir sebelum penyesuaian, Karena THR bukan hal yang boleh di potong dalam regulasi tersebut," pungkasnya.

Baca Selengkapnya: Sah! Kemnaker Terbitkan Aturan THR Lebaran 2023, Ini Hitung-hitungannya

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya