THR PNS 2023 Cair dengan Tukin Cuma 50%, Ini Alasannya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 29 Maret 2023 12:49 WIB
THR PNS 2023 Cair dengan Tukin Cuma 50% (Foto: Sri Mulyani/Kemenkeu)
Share :

Pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Pencairan THR PNS

 

Sri Mulyani mengatakan pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 pada H-10 Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu Sri Mulyani.

THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Alokasi Anggaran THR PNS

Alokasi anggaran THR di dalam APBN 2023 yaitu di dalam anggaran kementerian dan lembaga telah dialokasikan Rp11,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara.

Kemudian, alokasi anggaran THR melalui dana alokasi umum sekitar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK), dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Selanjutnya, sumber dari pembayaran THR 2023 adalah Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan.

Sri Mulyani menuturkan kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri dan menyesuaikan dengan penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam pekan ini agar pembayaran THR khususnya untuk ASN daerah dapat dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Apabila THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum Hari Raya Idul Fitri, tidak berarti THR hangus, tapi tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

"Namun kami akan terus mengimbau dan bekerja bersama dengan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya