Berdasarkan aturan dalam pasal 3 ayat 1 tersebut, besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak yaitu sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).
Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 6 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp2,5 juta dan tunjangan tetap Rp300.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)
6/12 x (2.500.000 + 300.000) = 1.400.000
Itulah informasi mengenai cara menghitung THR karyawan kontrak. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda.
(Taufik Fajar)