Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 19:53 WIB
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan aturan dalam pasal 3 ayat 1 tersebut, besaran THR yang didapatkan karyawan kontrak yaitu sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap).

Jadi, misalkan ada seorang karyawan kontrak yang bekerja selama 6 bulan dan menerima gaji pokok sebesar Rp2,5 juta dan tunjangan tetap Rp300.000 setiap bulannya, maka perhitungannya adalah:

Masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok dan tunjangan tetap)

6/12 x (2.500.000 + 300.000) = 1.400.000

Itulah informasi mengenai cara menghitung THR karyawan kontrak. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya