JAKARTA - Cara menghitung THR karyawan kontrak. Saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjadi hal yang paling dinantikan oleh para pekerja/buruh, baik pekerja tetap maupun kontrak.
Lalu bagaimana cara menghitung besaran THR bagi karyawan kontrak? Dirangkum Okezone, Jumat (31/3/2023), berikut ini adalah cara menghitung THR bagi karyawan kontrak.
Aturan mengenai besaran THR pekerja/buruh tercantum pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dalam pasal 3 ayat 1 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, yaitu:
1. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah.
2. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.