Menguak Sejarah THR di Indonesia

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 10:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Selain menerima THR dalam bentuk uang, PNS juga mendapatkan dalam bentuk sembako.

Karena hanya berlaku bagi PNS saja, otomatis hal ini membuat pekerja lain yang bukan PNS protes. Pasalnya, mereka merasa tidak adil karena bagaimana pun juga pekerja non PNS turut andil dan bekerja keras dalam membangkitkan perekonomian nasional namun tidak ikut diperhatikan oleh pemerintah.

Lalu pada 13 Februari 1952 gelombang protes pun memuncak hingga para pekerja melakukan mogok kerja demi menuntut keadilan diberikannya THR oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia pun melunak sekitar 1994-an dan akhirnya pekerja non PNS juga akan mendapatkan THR.

Pemberian THR kepada pekerja non PNS akhirnya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Kebijakan inilah yang akhirnya menjadi cikal bakal adanya THR hingga saat ini.

Ditambah pada 2016 Kementrian Ketenagakerjaan merevisi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dimana pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR.

Demikian menguak sejarah THR di Indonesia.

(RIN)

 

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya