JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya(THR) beserta gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (29/3/2023).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Okezone merangkum fakta PNS dapat gaji ke 13 dan segini besarannya, Minggu (2/4/2023):
1. Besaran THR PNS
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022