Fakta PNS Dapat THR Gaji ke-13, Segini Besarannya

Hana Wahyuti, Jurnalis
Minggu 02 April 2023 06:29 WIB
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya(THR) beserta gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (29/3/2023).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Okezone merangkum fakta PNS dapat gaji ke 13 dan segini besarannya, Minggu (2/4/2023):

1. Besaran THR PNS

Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya