JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA:
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2023.
Adapun sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ayah dari Mario Dandy itu juga telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat.
BACA JUGA:
Hal itu diketahui dari hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh.
Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Senin (3/4/2023) tentang Rafael Alun yang jadi tersangka korupsi.
1. Tak Melaporkan LHKPN Secara Benar
Awan mengungkapkan, dari hasil investigasi dilakukan, yang bersangkutan RAT terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
Baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
"RAT tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta miliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan ASN," terangnya.
Kedua RAT tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Rafael Sembunyikan Harta Kekayaan dan Sumbernya
Ketiga, RAT telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Keempat terdapat informasi lain yang indikasi saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen untuk rekomendasikan memecat saudara RAT," pungkasnya.
3. Rafael Diduga Terima Gratifikasi Uang Selama 12 Tahun
RAT diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang kurun waktu 12 tahun sejak 2011 hingga 2023.
4. Adanya Dugaan Artis yang Terlibat
Dilain sisi terdapat sosok artis berinisial R yang disebut terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi RAT. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.
"Sejauh ini setelah kami cek di bagian persuratan belum ada penerimaan laporan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Sabtu, 1 April 2023.
"Di bagian pengaduan masyarakat maupun PPID Humas juga belum ada. Barangkali bisa dikonfirmasi kembali kepada pelapor dilaporkan ke KPK via apa," tambahnya.
5. RAT Belum Ditahan
Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Rafael.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memberikan alasan yang menyebabkan tidak melakukan penahanan terhadap Rafael.
"Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja," kata Ali Fikri saat dihubungi.
Dia mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.
"Penyidik masih terus bekerja," jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)