JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dibayar maksimal H-7 Lebaran.
Di mana THR ini merupakan upah yang berhak diterima oleh pegawai.
BACA JUGA:
Namun tak semua orang bisa mendapatkan THR.
Mengutip Instagram Resmi @kemnaker, Senin (3/4/2023), berikut daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR.
BACA JUGA:
1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Lantas, bagaimana dengan nasib driver ojek online? Apakah mereka bisa mendapatkan THR juga?