Ini Pekerja yang Berhak Dapat THR, Driver Ojol Bagaimana?

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Senin 03 April 2023 15:40 WIB
Ojek online. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dibayar maksimal H-7 Lebaran.

Di mana THR ini merupakan upah yang berhak diterima oleh pegawai.

 BACA JUGA:

Namun tak semua orang bisa mendapatkan THR.

Mengutip Instagram Resmi @kemnaker, Senin (3/4/2023), berikut daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR.

 BACA JUGA:

1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Lantas, bagaimana dengan nasib driver ojek online? Apakah mereka bisa mendapatkan THR juga?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya