Disentil Menaker, Pengusaha Diminta Cairkan THR Lebaran 2023 Lebih Cepat

Atikah Umiyani, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 07:57 WIB
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
Share :

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut Ida mengatakan, THR tak hanya diberikan untuk pekerja tetap. Namun, pekerja kontrak maupun pekerja harian lepas tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan pemerintah.

"Ini saya garis bawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tukasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya