Ambil Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker

Hana Wahyuti, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 11:34 WIB
Ilustrasi THR. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa setiap pekerja wajib diberi Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran berdasarkan pada masa kerja.

Setiap pegawai yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya Lebaran.

 BACA JUGA:

Namun, bagaimana dengan pekerja yang sedang istirahat mengambil cuti melahirkan, apakah tetap mendapatkan THR?

Mengutip dari instagram Kemnaker @kemnaker, Rabu (5/4/2023), istirahat melahirkan termasuk dalam masa bekerja.

Sehingga bagi mereka yang menjalankannya, upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.

 BACA JUGA:

“Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih,” tulis kemnaker hari ini.

Sesuai dengan aturan yang mendasari pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR keagamaan bagi Pekerja/Buruh di suatu perusahaan/instansi.

Sebagai informasi yang telah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR Keagaaman sudah bisa dicairkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Selain itu THR akan dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya