Ambil Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker

Hana Wahyuti, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 11:34 WIB
Ilustrasi THR. (Foto: Freepik)
Share :

Sesuai dengan aturan yang mendasari pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR keagamaan bagi Pekerja/Buruh di suatu perusahaan/instansi.

Sebagai informasi yang telah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR Keagaaman sudah bisa dicairkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Selain itu THR akan dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya