Pegawainya Belum Terima Gaji, Otorita IKN: Prosesnya Lama tapi Haknya Tidak Hilang

Dovana Hasiana, Jurnalis
Sabtu 08 April 2023 17:02 WIB
Pegawai IKN Belum Terima Gaji Berbulan-bulan. (Foto;okezone.com/Nyoman Nuarta)
Share :

JAKARTA — Pejabat eselon I dan lainnya yang bekerja di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan. Hal ini karena belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Menurut Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, secara prinsipnya standar gaji dan tunjangan kinerja dari eselon I ke bawah belum memiliki acuan atau standar, namun bukan berarti semua pegawai IKN belum mendapatkan gaji.

“Jadi kondisi di lapangannya berbeda, tergantung dari jenis pegawainya,” ujar Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (8/4/2023).

Jaka mengatakan, terdapat dua kelompok pegawai dari OIKN. Pertama adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini, ASN yang ditugaskan untuk bekerja di OIKN menerima gaji seperti di instansi lama. Namun, tunjangan kinerja (tukin) disesuaikan dengan kebijakan masing - masing instansi.

Dalam hal ini, terdapat instansi yang tetap memberikan tukin kepada pegawainya, seperti pada jabatan fungsional jaksa. Selama mereka tetap berperan sebagai jaksa, gaji dan tukin akan dibayarkan sebagai fungsional.

Namun, ada juga yang tidak mendapatkan tukin lantaran instansinya harus membayarkan tukin kepada pejabat pengganti yang mengisi posisi kosong dari pejabat yang ditugaskan ke OIKN.

“Memang kondisinya yang membuat tidak bisa dibayarkan, bukan karena tidak ada anggaran. Kalau instansi dengan struktur memang tidak bisa memberikan tukin karena harus memberikan kepada pejabat pengganti,” imbuhnya.

Kelompok pegawai kedua adalah Swasta. Kelompok ini terbagi ke dalam dua jenis, swasta yang pada akhirnya diangkat menjadi PPPK dan pegawai pemerintah non pegawai negeri atau tenaga honorer.

Untuk kelompok pegawai yang direkrut dari swasta dan pada akhirnya diangkat menjadi PPPK, gaji dan tukin belum bisa dibayarkan karena belum memiliki standar acuannya.

Jaka mengatakan, OIKN tidak bisa mengeluarkan gaji dan tukin tanpa dasar hukum. Sementara untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri atau tenaga honorer sudah mendapatkan gaji.

“Meskipun prosesnya lama, tetapi haknya tidak hilang. Nanti tentu akan dibayarkan sesuai dengan standar yang ada di Perpres,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya