JAKARTA — Pejabat eselon I dan lainnya yang bekerja di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan. Hal ini karena belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Menurut Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, secara prinsipnya standar gaji dan tunjangan kinerja dari eselon I ke bawah belum memiliki acuan atau standar, namun bukan berarti semua pegawai IKN belum mendapatkan gaji.
“Jadi kondisi di lapangannya berbeda, tergantung dari jenis pegawainya,” ujar Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (8/4/2023).
Jaka mengatakan, terdapat dua kelompok pegawai dari OIKN. Pertama adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini, ASN yang ditugaskan untuk bekerja di OIKN menerima gaji seperti di instansi lama. Namun, tunjangan kinerja (tukin) disesuaikan dengan kebijakan masing - masing instansi.
Dalam hal ini, terdapat instansi yang tetap memberikan tukin kepada pegawainya, seperti pada jabatan fungsional jaksa. Selama mereka tetap berperan sebagai jaksa, gaji dan tukin akan dibayarkan sebagai fungsional.
Namun, ada juga yang tidak mendapatkan tukin lantaran instansinya harus membayarkan tukin kepada pejabat pengganti yang mengisi posisi kosong dari pejabat yang ditugaskan ke OIKN.