“Memang kondisinya yang membuat tidak bisa dibayarkan, bukan karena tidak ada anggaran. Kalau instansi dengan struktur memang tidak bisa memberikan tukin karena harus memberikan kepada pejabat pengganti,” imbuhnya.
Kelompok pegawai kedua adalah Swasta. Kelompok ini terbagi ke dalam dua jenis, swasta yang pada akhirnya diangkat menjadi PPPK dan pegawai pemerintah non pegawai negeri atau tenaga honorer.
Untuk kelompok pegawai yang direkrut dari swasta dan pada akhirnya diangkat menjadi PPPK, gaji dan tukin belum bisa dibayarkan karena belum memiliki standar acuannya.
Jaka mengatakan, OIKN tidak bisa mengeluarkan gaji dan tukin tanpa dasar hukum. Sementara untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri atau tenaga honorer sudah mendapatkan gaji.
“Meskipun prosesnya lama, tetapi haknya tidak hilang. Nanti tentu akan dibayarkan sesuai dengan standar yang ada di Perpres,” pungkasnya.
(Feby Novalius)