JAKARTA –Kementerian BUMN menetapkan nominal atau besaran tunjangan hari raya (THR) untuk Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah. Tunjangan itu diterima setiap tahunnya.
THR yang diterima Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, anggota Direksi, Komisaris Utama, Wakil Komisaris, dan anggota Komisaris berbeda-beda.
Hal itu dikarenakan nominal tunjangan hari raya yang diberikan kepada para petinggi BUMN itu setara dengan besaran satu kali upah.
"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar satu kali gaji," tulis Pasal 86 dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 3/2023, dikutip Minggu (9/4/2023).
Adapun gaji Wakil Direktur Utama sebesar 90% dari upah Direktur Utama BUMN. Terkait honorarium Dirut, ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Dari komposisi gaji tersebut, maka nominal THR yang diterima Wakil Dirut sebesar 90% dari nilai THR yang diberikan kepada Dirut.