JAKARTA - Pencairan THR 2023 untuk PNS hingga pensiunan terus berjalan hingga saat ini. THR PNS sudah dicairkan sejak 4 April 2023.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekira Rp38,9 triliun untuk pencairan THR PNS 2023. Pencairan THR PNS tidak serentak dan bahkan bisa dibayarkan setelah Lebaran 2023.
Lalu bagaimana dengan pencairan THR untuk pegawai swasta?
Kabar baiknya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam aturan ini, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan kata lain, pencairan THR untuk pegawai swasta pada tanggal 15 April 2023. Hal ini mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H jika jatuh pada tanggal 22 April 2023.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker belum lama ini.