JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan kepada pengusaha swasta untuk membayarkan THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran.
Bahkan aturan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA:
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakara, Nurjaman mengatakan saat ini para pengusaha juga sudah mulai menyalurkan THR tersebut kepada pekerja.
Namun penyalurannya dilakukan secara bertahap.
"Kalau di aturan kan paling lambat H-7 lebaran, tetapi banyak para pengusaha yang hari ini sudah membayarkan THR-nya," ujar Nurjaman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (11/4/2023).
BACA JUGA:
Dia juga mengimbau kepada para pengusaha untuk segera membayarkan THR kepada para pekerja sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pemerintah.
Nurjaman menilai pemberian THR ini merupakan sebuah tradisi tahunan yang dilakukan oleh para pengusaha.
Oleh sebab itu menurutnya para pengusaha juga bakal menaati peraturan yang berlaku.
Namun untuk waktu penyampaiannya kemungkinan bisa berbeda.
Tetapi yang jelas, dikatakan Nurjaman pembayaran THR tidak melebihi tenggat waktu yang diberikan oleh Kemnaker yaitu lebih dari H-7 Lebaran dan mengikuti ketentuan. Seperti pembayaran THR yang tidak boleh dicicil, hingga pembayaran untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan.