Apakah Kelahiran Anak ke-3 atau ke-4 Masih Ditanggung BPJS?

Hana Wahyuti, Jurnalis
Selasa 11 April 2023 22:03 WIB
Apakah Kelahiran Anak ke-3 atau ke-4 Masih Ditanggung BPJS? (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Apakah kelahiran anak ke-3 atau ke-4 masih ditanggung BPJS? Hal ini penting untuk diketahui supaya para orang tua sudah tahu bagaimana biaya persalinan nantinya, apakah pribadi atau ditanggung BPJS.

Sebenarnya BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya persalinan. Termasuk sejumlah biaya pemeriksaan selama kehamilan.

Seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemberian vaksin, hingga proses persalinan. Termasuk juga pada kelahiran beberapa anak.

Terkait pelayanan selama proses melahirkan, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS kelas 1, BPJS kelas 2, atau BPJS kelas 3. Ketiganya akan mendapatkan layanan fasilitas yang sama.

Khususnya layanan persalinan secara Caesar, bumil memerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang menangani. Bila operasi Caesar dilakukan atas kemauan ibu sendiri tanpa diagnosis dokter, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya melahirkan tersebut.

Berikut prosedur layanan BPJS Kesehatan untuk melahirkan:

1. Mengunjungi atau melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan 1 sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS Anda. Faskes 1 meliputi klinik, puskesmas, dan praktek dokter keluarga.

2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:

- KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil)

-Kartu BPJS asli dan fotokopi

-Buku Kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi

-Surat rujukan dari faskes 1 (jika diperlukan)

3. Surat rujukan hanya akan didapat bila ibu hamil memerlukan perawatan medis tertentu dan fasilitas Kesehatan 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai. Nantinya, yang bersangkutan boleh dirujuk ke rumah sakit dengan peralatan atau perlengkapan yang lebih memadai.

4. Ketika menggunakan BPJS, proses persalinan tidak bisa langsung dilakukan di rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat atau jika ibu sudah memiliki surat rujukan dari faskes 1.

Perlu diketahui bahwa dokter akan memberikan rujukan atau diagnosis jika ibu memiliki kondisi kehamilan yang darurat atau berisiko. Kondisi tersebut, seperti janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia (mengalami tekanan darah tinggi selama hamil.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya