JAKARTA – Mudik lebaran akan tiba selang beberapa hari saja. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mudik menggunakan mobil dinas.
Larangan tersebut telah dilampirkan pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Adapun sejumlah daerah juga telah menerbitkan larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik ini, salah satunya DKI Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2023.
“Dibawa pulang aja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh,” kata Heru Budi kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.
“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang saja enggak boleh,” tambahnya.