Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Sedangkan untuk tahun ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa secara prinsip masih sama dengan aturan tahun lalu.
"Seharusnya sesuai peruntukan kepentingan dinas ya. Jadi di internal Kemenpan RB demikian," ujarnya kepada Okezone, Selasa (11/4/2023).
Dia pun menegaskan kembali kalau mobil dinas yang disiapkan tidak boleh dipakai untuk kepentingan di luar instansi.
"Tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas," jelasnya.
Saat ini pihaknya sedang menyiapkan aturan pelarangan PNS memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023. "Saat ini sedang disiapkan," ungkapnya.
Baca selengkapnya: Ingat Ya! PNS Dilarang Mudik Lebaran 2023 Pakai Mobil Dinas
(Taufik Fajar)