JAKARTA- Berapa jumlah THR karyawan kontrak? ini cara menghitungnya memang sangat ditunggu saat lebaran. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan di luar gaji non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada para pegawainya saat menjelang Hari Raya Keagamaan.
Besaran jumlah THR untuk karyawan telah diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan besaran jumlah THR yang berhak didapat oleh setiap pekerja dengan ketentuan sebagai berikut.
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
1. Masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah
2. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan upah 1 (satu) adalah:
3. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
4. Upah pokok termasuk tunjangan tetap
Jika menilik dari isi Permenaker tersebut, maka besaran THR untuk karyawan kontrak adalah bergantung pada berapa lama karyawan tersebut telah bekerja.
Sebagai contoh, Andi adalah karyawan kontrak yang sudah bekerja di perusahaan A selama 3 bulan. Pada perusahaan tersebut, Andi memperoleh gaji pokok sebesar Rp3.000.000 dan tunjangan jabatan sebesar Rp500.000.
Maka jika berdasarkan rumus yang ada pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, besaran tunjangan Andi adalah sebagai berikut:
-Masa kerja/12 x upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan)
-3/12 x (3.000.000 + 500.000) = Rp875.000
Demikianlah cara menghitung jumlah THR untuk karyawan tetap.
(RIN)
(Rani Hardjanti)