Berapa THR Karyawan Kontrak? Ini Cara Menghitungnya

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Selasa 11 April 2023 11:41 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Maka jika berdasarkan rumus yang ada pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, besaran tunjangan Andi adalah sebagai berikut:

-Masa kerja/12 x upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan)

-3/12 x (3.000.000 + 500.000) = Rp875.000

Demikianlah cara menghitung jumlah THR untuk karyawan tetap. 

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya