Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
1. Masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah
2. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan upah 1 (satu) adalah:
3. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
4. Upah pokok termasuk tunjangan tetap
Jika menilik dari isi Permenaker tersebut, maka besaran THR untuk karyawan kontrak adalah bergantung pada berapa lama karyawan tersebut telah bekerja.
Sebagai contoh, Andi adalah karyawan kontrak yang sudah bekerja di perusahaan A selama 3 bulan. Pada perusahaan tersebut, Andi memperoleh gaji pokok sebesar Rp3.000.000 dan tunjangan jabatan sebesar Rp500.000.