JAKARTA - Inilah cara menghitung THR masa kerja 10 tahun. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja, baik pegawai lama maupun pegawai baru.
Aturan mengenai besaran THR pegawai tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dirangkum Okezone, Selasa (11/4/2023) simak cara menghitung THR masa kerja 10 tahun berikut ini.
Berdasarkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 besaran THR pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.