JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa budaya thrifting tidak dilarang. Pemerintah justru lebih berfokus untuk melarang penjualan barang bekas hasil selundupan dari luar negeri.
Teten menjelaskan bahwa thrifting merupakan budaya sub urban yang berada di seluruh negeri. Menurutnya budaya thrifting justru menekankan penggunaan barang daur ulang.
“Jadi thrifting itu kan bagus artinya penghematan, recycle, upcycle walaupun barang bekas direcycle juga tidak mudah ada cost lain dan sebagainya,” kata Teten dalam tayangan Tampil Sederhana, Menteri Teten Buka Suara - Konspirasi Prabu dalam MNC News Channel, Rabu (12/4/2023) malam.
Pemerintah, jelas dia, lebih mempermasalahkan terhadap masuknya barang-barang bekas dengan metode penyelundupan ke Indonesia. Menurutnya, cara ilegal seperti itu secara langsung mematikan produk lokal yang berkembang di Indonesia.
“Itu (thrifting) bukan masalah, yang kita masalahkan sesuai arahan Presiden yaitu impor pakaian bekas yang disana (luar negeri) sampah, masuk kesini secara ilegal pasti memukul produsen pakaian domestik yang pasarnya lokal, gamungkin bisa bersaing,” ungkap dia.