Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Dokumen SKA Impor, Ini Isinya

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 14 April 2023 15:21 WIB
Sri Mulyani. (Foto: Okezone)
Share :

“Namun pelaksanaan ketentuan prosedural tersebut dikecualikan terhadap SKA berupa SKA elektronik (e-Form),” tegas Hatta.

Untuk mendapatkan tarif preferensi ini, Hatta menjelaskan bahwa para pelaku impor wajib menyerahkan dokumen SKA dan/atau DAB ke kantor pabean.

Dokumen yang diserahkan merupakan lembar asli, dan/atau dapat berupa hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan yang selanjutnya dapat dikirim melalui sistem komputer pelayanan (SKP), surat elektronik (e-mail), atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh kantor pabean.

Dia juga menegaskan bahwa terdapat batas waktu penyerahan dokumennya, karena ada ketentuan yang berbeda antara importir jalur merah, jalur hijau, dan penyelenggara/pengusaha di TPB, PLB, kawasan bebas, dan KEK.

“Pahami dan taati segala ketentuannya, besar harapan kebijakan ini dapat mendorong kualitas pelayanan kepabeanan,” pungkas Hatta.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya