JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan enam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembubaran enam BUMN. Dengan diterbitkannya beleid itu, maka pembubaran enam perusahaan pelat merah berlaku efektif dan mengikat.
Adapun PP aturan yang diterbitkan merupakan tindak lanjut dari ketetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pertama, PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN.
BACA JUGA:
PP Nomor 17 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, dan PP Nomor 18 Tahun 2023 ihwal pembubaran PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.
Sementara itu, tiga PP Pembubaran lainnya diterbitkan setelah adanya putusan Pengadilan tentang kepailitan. Pertama, PP Nomor 8 Tahun 2023 yang menjadi dasar pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Kedua, Pembubaran PT Kertas Leces (Persero) sesuai PP Nomor 9 Tahun 2023, dan pembubaran PT Istaka Karya (Persero) mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2023).
BACA JUGA:
Atas enam BUMN yang dibubarkan tersebut, terdapat tiga BUMN yang dibubarkan melalui mekanisme RUPS pembubaran, yaitu ISN, KKA, dan lglas. Sementara itu, Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan.